Pemerintah mengatur PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah sampai bangunan usaha. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan tersebut mulai berlaku 1 April 2022. PMK nomorr 61/PMK .03/2022 ini menjelaskan bahwa secara rinci mulai dari penjelasan apa itu kegiatan membangun sendiri (KMS), kriteria, tarif, tanggal pembayaran PPN, hingga persyaratan PPN bangun rumah sendiri.
Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa terkait PPN akan dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri (KMS). PPN ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pengertian dari membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. begitulah menurut pasal 2 ayat 3.
Masih dalam pasal 2 ayat 3, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang digunakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.
Ada tiga kriteria untuk bangunan yang dikenakan pajak. Pertama konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja, kedua untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
“Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2,” tulis pasal 2 ayat 4 no c. Dalam pasal 2 ayat 5, menjelaskan ada dua kriteria jangka waktu membangun rumah sendiri terkena PPN. Pertama membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Jika tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, pasal 2 ayat 6 mengatakan kegiatan tersebut merupakan pembangunan yang terpisah selama memenuhi persyaratan kegiatan membanguan sendiri.
Pasal 3 mengatur mengenai tarif hingga ketentuan perhitungan PPN bangun rumah sendiri. Besaran tarif PPN bangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% seperti yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan PPN bangun rumah sendiri 2,2%.
Kemudian, untuk menghitung PPN yang dikenakan yakni 2,2% dikali dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai bangunan selesai. Jumlah biaya tersebut tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.
“Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi ketika mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai,” tulis pasal 4 ayat 1.
Adapun tempat pembayaran PPN Terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di wilayah tempat bangunan tersebut didirikan.
Pasal 5, mengatur kewajiban setoran PPN kegiatan membangun sendiri. Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan PPN kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
“Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” lanjut ayat 1.
Kemudian ada ketentuan mengenai orang pribadi atau badan yang melaporkan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Aturan ini ditulis pada pasal 7.
Pada persyaratan pertama pada pasal 7 ayat 1, orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Kedua orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Founder Muda Keren Punya Properti Ruby Herman mengatakan penyesuaian tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri itu tidak dibebankan. Hal itu dikatakan karena membangun rumah sendiri ini sudah lebih hemat 30-40% biaya pembangunan.
“Manurut saya ya oke oke saja. Karena ketika membangun rumah sendiri artinya ada penghematan yang luar biasa. Karena kalau dengan menggunakan kontraktor atau developer mungkin bisa diatas harga sekitar 30-40%.”
“Tarifnya 2,2 % menurut saya its oke saja karena kita sudah lebih saving 30-40%, lanjutnya.
Dengan aturan bangunan yang kena pajak minimal 200 m2 berarti rata-rata orang yang akan membangun rumah dengan kondisi ekonomi menengah keatas.
“Jadi tidak menjadi beban terhadap orang-orang yang mau membangun rumah senidri, khususnya yang lebih dari 200 m2.” Ungkapnya.
Selain itu, dengan ditambahkannya PPN bangun rumah sendiri ini, menurutnya bisa menambah sumber penghasilan negara. Karena bisa membidik orang-orang yang memiliki penghasilan yang besar.
“ini merupakan sumber penghasilan negara berdasarkan pajak untuk orang-orang yang membangun rumah sendiri diatas 200 m2. Jadi kebijakan pemerintah tepat sekali, karena bisa membidik, menargetkan orang-orang yang incomenya besar yang mau membangun rumah diatas 200 m2” tuturnya.
“Ini oke banget nggak membebani orang berpenghasilan rendah atau orang yang membangun dengan luas 30 m2 atau 100 m2” tutupnya.
Referensi:
https://finance.detik.com/properti/d-6025025/aturan-lengkap-soal-bangun-rumah-sendiri-kena-ppn
0 Response to "Begini Aturan PPN 11% Membangun Rumah Sendiri"
Posting Komentar