Pengertian DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Kriterianya

Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dai DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.

 

Faktor-Faktor Penentu DAK

DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah. Perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: (a) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK, dan (b) Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. 


Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan perhitungan alokasi DAK. Penentuan daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. 


Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun. 


Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan: (a) Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otnomi khusus dan (b) Karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan lembaga terkait. Sementara itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait. Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.


Stakeholders Penentu DAK

  1. Kementrian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)
  2. Kementiran Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
  3. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
  4. Kementrian Teknis

 

Bidang DAK

Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan. Jika alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, air bersih, dan pertanian, maka pada tahun 2006 dialokasikan untuk mendanai kegiatan di 9 bidang (pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, pertanian dan lingkungan hidup). 


Bidang yang didanai dari DAK bertambah dua bidang lagi pada tahun 2008, yaitu bidang keluarga berencana (KB) dan bidang kehutanan sehingga menjadi 11 bidang. Pada tahun 2009 juga bertambah menjadi 13 bidang karena adanya penambahan bidang perdagangan dan bidang sarana prasarana perdesaan, dan untuk selanjutnya mengalami menjadi 14 Bidang pada tahun 2010 karena adanya pemisahan Bidang DAK Air Minum dan Sanitasi menjadi DAK Air Minum dan DAK Sanitasi. 


Pada tahun 2011, bidang-bidang yang didanai dari DAK menjadi 19 bidang, karena adanya penambahan 5 bidang baru, yaitu bidang listrik pedesaan dan sarana dan prasarana kawasan perbatasan. Sama halnya dengan tahun 2011, dalam tahun 2012, bidang-bidang yang didanai DAK berjumlah 19 (Sembilan Belas). 19 bidang yang didanai DAK tersebut terdiri atas:

  1.  Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Infrastruktur Jalan
  4. Infrastruktur Irigasi
  5. Infrastruktur Air Minum
  6. Infrastruktur Sanitasi
  7. Prasarana Pemerintah
  8. Kelautan dan Perikanan
  9. Pertanian
  10. Lingkungan Hidup
  11. Keluarga Berencanan
  12. Kehutanan
  13. Perdagangan
  14. Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
  15. Listrik Pedesaan
  16. Perumahan dan Permukiman
  17. Transportasi Perdesaan
  18. Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan
  19. Keselamatan Transportasi Darat

 

Referensi:

https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/kamus/file/kamus-256.pdf

0 Response to "Pengertian DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Kriterianya"

Posting Komentar