APBD merupakan kepanjangan dari (Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah) yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD disusun sejajar dengan tujuan negara dan konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah daerah yaitu tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi.
Sementara jika merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk juga tujuan APBD.
Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yaitu penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bagi hasil.
Dan hampir di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangatlah bergantung pada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementrian Keuangan.
DAU adalah dana yang berasal dari APBD, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sementara DAK adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan pada daerah tertentu. Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur.
Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut dengan APBD surplus. Dikutip dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian, surplus APBD adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama.
Jika pengertian APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas. Namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran APBD adalah pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan, misalnya untuk dana pilkada maupun untuk pembangunan infrastruktur.
Untuk fungsi APBD yaitu sebagai otorisasi, perencanaan, alokasi distribusi, stabilisasi, dan pengawasan.
Referensi:
https://money.kompas.com/read/2021/03/02/011100826/mengenal-apa-itu-apbd-fungsi-dan-tujuan-pembuatannya
0 Response to "Pengertian APBD dan Kegunaannya"
Posting Komentar