Penerapan otonomi daerah membuat pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Pelimpahan wewenang tersebut mengharuskan daerah untuk mampu membiayai pengeluarannya sendiri.
Akan tetapi, kemampuan daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangatlah bervariasi karena bergantung pada kondisi masing-masing daerah. Misalnya ada daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah dan intensitas kegiatan ekonomi tinggi, tetapi ada pula yang rendah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat memberikan dana perimbangan/transfer kepada pemerintah daerah. Terdapat beberapa jenis dana perimbangan, salah satunya adalah dana alokasi umum. Lalu, sebenarnya apakah pengertian dari Dana Alokasi Umum (DAU)? Simak selengkapnya di bawah ini;
Definisi
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004).
Sebagai salah satu jenis dana perimbangan, DAU dimaksudkan membantu daerah dalam mendanai kewenangannya. Selain itu, DAU juga bertujuan untuk mengurangi ketimpanagan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah serta antar-pemerintah daerah (Penjelasan ada di UU 33/2004).
Selaras dengan itu, Prawoto (2015) menyatakan DAU merupakan dana perimbangan yang memiliki tujuan utnuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Selain itu, DAU juga merupakan contoh tepat dari transfer pusat ke daerah untuk pemerataan horisontal (horizontal equalization).
Pasalnya, secara faktual DAU dapat menjadi cara untuk mengatasi ketimpangan pendapatan karena dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer berdasarkan prinsip by origin. Prinsip by origin berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.
Prinsip tersebut cenderung menimbulkan ketimpangan karena ada daerah yang memiliki potensi pajak dan SDA terbatas. Padahal, bisa saja daerah tersebut memiliki kebutuhan belanja tinggi. Untuk itu, DAU sebagai horizontal equalization transfer diharapkan menutup kesenjangan antardaerah.
Sebagai horizontal equalization, DAU juga dirancang dengan rumus yang dapat menghitung potensi penerimaan daerah atau kapitalisasi fiskal dan kebutuhan fiskal daerah. Melalui rumus tersebut, dapat dihitung celah fiskal (fiskal gap) yang akan ditutup dengan transfer DAU dari pusat.
Berdasarkan UU 33/2004, rumus alokasi DAU suatu daerah beradasarkan alokasi dasar dan celah fiskal. Alokasi dasar dihitung berdasarkan data jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah. Sementara itu, celah fiskal dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.
Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanaan fungsi layanan dasar umum. Setiap kebutuhan itu diukur dengan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kapasitas fiskal daerah adalah sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan DBH. Hal ini berarti kapasitas fiskal dicerminkan dari penjumlahan PAD dengan DBH pajak dan SDA.
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. PDN Netto adalah pendapatan dalam negeri dikurangi dengan DBH yang diberikan pusat pada daerah.
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan. Namun, apabila proporsi tersebut belum dapat dihitung, maka proporsi DAU provinsi ditetapkan 10% dan kabupaten/kota 90% dari besaran DAU secara nasional.
Jumlah keseluruhan DAU tersebut harus ditetapkan dalam APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU dapat disimak pada UU No. 33 Tahun 2004 dan Pemerintah Daerah dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Kesimpulan
Pada intinya DAU merupakan salah satu jenis dana transfer dari pusat ke daerah. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan rumus yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah.
Kebutuhan daerah dicerminkan dari luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dam kesejahteraan masyarakat di daerah. Sementara itu, kapasitas fiskal dicerminkan dari PAD dan DBH.
Referensi:
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-dana-alokasi-umum-29943
0 Response to "Apa itu DAU (Dana Alokasi Khusus) dan Apa Fungsinya?"
Posting Komentar