Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Harus Anda Tahu

Pajak merupakan hal penting yang bisa membantu mendanai belanja daerah maupun negara. Melalui pajak, masyarakat dapat ikut serta membangun negeri dan menyalurkannya berupa terciptanya fasilitas publik maupun layanan publik. Pajak dibagi menjadi banyak jenis, berikut ini kita akan membahas jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia:


Pajak Menurut Lembaga Pemungutannya:

1. Pajak Pusat

Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (Jakarta) yang digunakan untuk membiayai kebutuhan Negara. Contoh: PPh, PPN, Bea Meterai, dan PPnBM.

2. Pajak Daerah

Yaitu pajak yang dipungut oleh daerah (contoh: Surabaya, Mojokerto, Malang) yang digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah. Pajak ini dibagi lagi menjadi 3, yaitu:

  1. Pajak Provinsi (contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
  2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 
  3. Pajak Kabupaten/Kota (contoh: Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan).


Pajak Menurut Sifatnya:

1. Pajak Subjektif

Yaitu pajak yang dipungut berdasarkan subjek pajaknya (orang yang membayar pajak). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Objektif

Yaitu pajak yang dipungut berdasarkan objek pajaknya (berupa barang). Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 


Pajak Menurut Golongannya:

1. Pajak Langsung

Yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak itu sendiri dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Tidak Langsung

Yaitu pajak yang pembayarannya bisa dialihkan ke orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Pajak Menurut Strukturnya:

1. Pajak Progresif

Yaitu pajak yang persentasenya akan naik jika nominal/transaksi yang terkena pajak naik. Di Indonesia jenis pajak ini diterapkan dalam Pajak Penghasilan (PPh), dengan aturan PKP (Penghadilan Kena Pajak) nya yaitu: 

  • PKP 0 sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%.
  • PKP Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%.
  • PKP Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%.
  • PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%.

2. Pajak Degresif

Yaitu pajak yang persentasenya semakin kecil jika nominal/transaksi yang terkena pajak naik. Sejauh ini pajak degresif belum diterapkan di Indonesia karena dinilai tidak adil.

3. Pajak Proporsional

Yaitu pajak yang persentasenya tetap meski nomilal/transaksi yang terkena pajak naik ataupun turun. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) yang akan selalu tetap tak peduli sebesar apapun nominal objek pajaknya.

4. Pajak Regresif/Tetap

Yaitu pajak yang persentasenya selalu tetap tanpa mengacu pada nominal/transaksi yang terkena pajak. Contoh: Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.


Referensi:

https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/tarif-pajak

0 Response to "Jenis-Jenis Pajak di Indonesia yang Harus Anda Tahu"

Posting Komentar