Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penghargaan, hadiah dan penyerahan jasa selain yang telah dipotong dalam PPh Pasal 21.
Pada umumnya, penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (pemberi atau penerima jasa) dan pemberi penghasilan.
Pihak pemberi penghasilan (penerima atau pembeli jasa) akan melaporkan dan memotong PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang dicantumkan dala PMK No. 141/PMK.03/2015.
Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23
Prosedur pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini merupakan penjelasan lengkapnya:
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller Bank, dll) yang telah memiliki persetujuan dari Kementrian Keuangan.
Perlu Anda ingat, bahwa jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23.
Akan tetapi, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu.
Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang telah dilengkapi kepada pihak yang dikenai pajak terebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filling.
Jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Tarif PPh 23 dan Objeknya
Tarif PPh dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung pada objek PPh Paal 23 terebut. Berikut ini meupakan daftar tarif dan objek PPh Paal 23:
1. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah atau bangunan.
2. Tarif 2% dari jumlah bruto ata imbalan jaa manajemen, jaa teknik, jaa konultan dan jaa kontruki.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto ata imbalan jaa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
4. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi akan dikenakan final, royalti dan bunga.
5. Jumlah bruto merupakan seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, diediakan untuk dibayarkan atau telat jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, subjek pajak dala negeri dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dala negeri atau bentuk usaha tetap, yang tidak termasuk:
- Pembayaran atas pengadaan. Pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian).
- Pembayaran gaji, honorarium, upah tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan penggun jasa.
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran ebear jumlah yang sebenarnya telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk elanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang besifat final.
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan katering
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dapat dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
- Pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, upah, dan pembayaran lainnya yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini haru dibuktikan dengan kontrak kerja dengan daftar pembayaran gaji dan pengguna jasa, upah, honorarium dan tunjangan.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement, hal ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan dengan bukti pembayaran dan faktur tagihan.
- Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini haru dibuktikan dengan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
Jenis-jenis Objek Pajak PPh 23 (Totalnya 62)
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini merupakan daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, dan setor.
Berikut ini daftar objek PPh 23 jasa lainnya:
- Penilai (appraisal)
- Aktuaris
- Akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape
- Perancang (design)
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT).
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan ,imyak dan gas bumi.
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
- Penebangan hutan
- Pengolahan limbah
- Penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services)
- Perantara dan atau keagenan
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
- Pengisi suara (dubbing) dan atau sulih suara
- Mixing film
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, fot, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
- Jasa sehubungan dengan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Pembuatan dan atau pengelolaan website
- Internet termasuk sambungannya
- Penyimpanan, pengolahan dan atau penyaluran dat, informasi dan atau program.
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau TV Kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dana atau sertifikasi sebagai pengguna konstruksi.
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
- Perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat.
- Maklon
- Penyelidikan dan keamanan
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer
- Penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dan atau jasa periklanan.
- Pembasmian hama
- Kebersihan atau cleaning service
- Sedot septic tank
- Pemeliharaan kolam
- Katering atau tata boga
- Freight forwarding
- Logistik
- Pengurusan dokumen
- Pengepakan
- Loading dan unloading
- Laboratorium dan atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga
- Pengelolaan parkir
- Penyortiran tanah
- Penyiapan dan atau pengolahan lahan
- Pembibitan dan atau penanaman bibit
- Pemeliharaan tanaman
- Permanenan
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan perhutanan.
- Dekorasi
- Pencetakan atau penerbitan
- Penerjemahan
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 undang-undang pajak penghasilan
- Pelayanan pelabuhan
- Pengangkutan melalui jalur pipa
- Pengelolaan penitipan anak
- Pelatihan atau kursus
- Pengirman atau pengisian uang ke ATM
- Sertifikasi
- Survey
- Tester
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pihak Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya masuk pada kelompok berikut:
1. Pihak pemotong PPh Pasal 23
- Badan Pemerintah
- Subjek pajak badan negeri
- Penyelenggaraan kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUI)
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerimaan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23
- Wajib pajak dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Pengecualian PPh 23
Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:
1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat.
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan.
Kesimpulan
- Pemerintah telah menambahkan objek PPh Pasal 23 menjadi 62 jenis jasa lainnya dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 141/PMK.040/2015.
- PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya
Referensi:
https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/pph-pajak-penghasilan-pasal-23
0 Response to "Pengertian PPh Pasal 23 dan Jenis-jenis Objek Pajaknya"
Posting Komentar