Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan komponen pengurang dalam menghitng besarnya pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dengan kata lain, PTKP adalah batasan yang ditetapkan oleh pemerintah agar bisa memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.
PTKP diibaratkan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama satu tahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.
Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.
Saat ini, Anda pasti sudah paham bahwa PTKP merupakan komponen yang mengurangi jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak.
Akan tetapi, berpakah besar PTKP tersebut? Kita akan membahasnya bersama disini:
Besar PTKP Terbaru
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidaklah sama dari tahun ke tahun
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menetapkan perubahan PTKP berdasarkan beberapa pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, biaya hidup dan pergerakan upah minimum.
Dari tahun 2012, Indonesia telah tiga kali mengalami perubahan PTKP, yaitu pada tahun 2013, 2015 dan 2016.
Akan tetapi, karena sejak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan, maka perhitungan pada tahun 2019 tetap berpedoman pada PTKP pada tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP di Indonesia adalah Rp. 54 juta. Jika wajib pajak telah menikah, akan ada tembahan sebanyak Rp 4,5 juta.
Begitu pula jika wajib pajak mempunyai tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp. 4,5 juta. Berikut ini tabel jumlah PTKP yang berlaku sejak tahun 2019:
Jenis
PTKP
|
Besar
PTKP
|
TK/0 (Tidak Kawin Anak
0)
|
Rp. 54.000.000
|
K/0 (Kawin Anak 0)
|
Rp. 58.500.000
|
K/1 (Kawin Anak 1)
|
Rp. 63.000.000
|
K/2 (Kawin Anak 2)
|
Rp. 67.500.000
|
K/3 (Kawin Anak 3)
|
Rp. 72.000.000
|
Dan
Seterusmya
|
|
Dalam sebagian kasus ada juga wajib pajak yang belum menikah akan tetapi sudah memiliki tanggungan. Maka jenis PTKP nya adalah TK/1, TK/2, TK/3.
Namun menurut pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016, peraturan terkait tanggungan dibatasi sampai paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.
Perlu Anda ingat bahwa untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP maka perubahan status sudah harus dilakukan pada tahun pajak sebelumnya.
Cara menghitung PTKP Secara Manual
Untuk dapat memahami cara menghitung PTKP dengan lebih mudah, berikut ini contoh kasusnya:
Contoh Kasus 1
Tuan Dodi merupakan seorang karyawan dengan penghasilan Rp. 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Oleh karena itu status PTKP nya adalah TK/0 yaitu senilai Rp 54 juta.
Karena pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21, maka berdasarkan kasus Tuan Dodi yang masih berstatus lajang dan menggunakan dasar perhitungan TK/0 maka PTKP nya adalah sebagai berikut:
Keterangan
|
Jumlah
|
Gaji Per Bulan
|
Rp
4.500.000
|
Gaji Setahun
|
Rp
54.000.000
|
PTKP (TK/0)
|
Rp
54.000.000
|
PPh 21 Terutang (Gaji Setahun –
PTKP) =
Rp
54.000.000 – Rp 54.000.000
|
Rp
0
|
Menurut kasus diatas, mka Tuan Anto tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang.
Contoh Kasus 2
Beberapa tahun kemudian Tuan Dodi menikah dan memiliki gaji Rp 6 juta per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000.
Atas perubahan statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga akan berubah, yaitu menjadi berstatus K/0 yang berarti mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta.
Berikut ini contoh perhitungan sesuai dengan kondisi keuangan Tuan Dodi setelah mendapatkan pekerjaan di tempat lain sebesar Rp 6 juta dan statusnya telah menikah.
Keterangan
|
Jumlah
|
Gaji
Per Bulan
|
Rp
6.000.000
|
Komponen
Pengurang
(Biaya
Jabatan + Iuran Pensiun)
|
(Rp
400.000)
|
Gaji
Bersih Sebulan
|
Rp.
5.600.000
|
Gaji
Bersih Setahun
|
Rp
67.200.000
|
PTKP
(TK/0)
|
Rp
58.500.000
|
PKP
(Penghasilan Kena Pajak) = (Gaji Setahun – PTKP) = Rp 67.200.000 – Rp 58.500.000
|
Rp
8.700.000
|
PPh
21 Terutang = (Rp. 8.700.000 x 5%)
|
Rp
435.000
|
Jadi total PPh terutang yang harus dibayar Tuan Dodi tiap tahun adalah Rp 435.000.
0 Response to "Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Cara Menghitungnya"
Posting Komentar