Pengertian dan Penjelasan Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Dalam jual beli kita seringkali mendengar Iistilah PPN. PPN hampir mengikat semua jenis transaksi baik dalam negeri maupun luar negeri. Apakah PPN itu? Dan apa sajakah jenis-jenis PPN? Kita akan mengulasnya disini.

PPN merupakan pajak/potongan yang ditarik dari transaksi jual beli jasa maupun barang yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban melaporkan, menyetor dan memungut adalah penjual. Konsumen akhir adalah pihak yang berkewajiban untuk membayar PPN. Siapa saja yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPN  

Konsumen akhir lah yang menanggung beban PPN. Untuk menghindari penerbitan pajak palsu dalam penggunaan PPN pada lawan transaksi, mulai 1 Juli 2016, PKP se Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur elektronik.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Objek PPN atau merupakan Aktivitas-aktivitas yang dikenai PPN antara lain:
  1. Pemanfaatan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dari luar daerah pabean  
  2. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud 
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.
  4. Impor Barang Kena Pajak
  5. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusahas.

Besar PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Besar tarif PPN menurut Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, antara lain:
1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% dikenakan pada:
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Berwujud
2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai 
3. Tarif PPN dapat berubah menjadi paling tinggi 15% dan paling rendah 5% sesuai dalam peraturan pemerintah ayat (1).

Pengusaha Kena Pajak sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN  
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib melapor dan menyetorkan PPN. Batas terakhir melaporkan dan menyetorkan PPN adalah akhir bulan. Jika seorang Pengusaha atau suatu perusahaan memiliki transaksi penjualan melebihi Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun, maka akan ditetapkan sebagai PKP sesuai dengan PMK No.197/PMK.03/2013.

Pengusaha akan diizinkan untuk langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP apabila transaksinya tidak mencapai Rp. 4,8 miliar dalam satu tahun.

Pengusaha diwajibkan untuk melaporkan, memungut, dan menyetorkan PPN selama menjadi PKP. Ada pajak masukan dan keluaran dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP.

Pajak masukan merupakan PPN yang dibayarkan saat memperoleh, membeli atau membuat produknya, sedangkan pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual produk.

Kesimpulan:
  • PKP se Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur sebagai prasyarat pelaporan SPT masa PPN.
  • Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual produk 
  • Pajak masukan merupakan PPN yang dibayarkan saat membeli produk  
  • Akhir bulan adalah batas akhir waktu pelaporan dan penyetoran PPN 
  • Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dilaporkan dan disetor oleh penjual yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

0 Response to "Pengertian dan Penjelasan Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)"

Posting Komentar