Pajak penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang didapat atas perusahaan, orang pribadi dan badan hukum lainnya. Pajak penghasilan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Selanjutnya mengalami perbaikan beturut-turut mulai dari UU Nomor 7 Tahun`1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak penghasilan pada awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan di Indonesia, yang dulunya disebut Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan merupakan pajak yang dikenakan pada laba perseroan di tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, kemudian pajak tersebut diterapkan juga untuk perorangan yang bekerja di perusahaan.
Dulu pernah diberlakukan Ordonansi Pajak Pendapatan di tahun 1932. Ordonani Pajak Pendapatan ini diberlakukan baik untuk penduduk asing maupun penduduk Indonesia yang memiliki pendapatan di Indoensia. Selain itu pernah diberlakukan pula Ordonansi Pajak Upah yang mewajibkan pengusaha untuk memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas upah atau gaji yang diterima, di tahun 1935.
Sedangkan untuk saat ini bagaimanakah Pajak Penghasilan diterapkan? Siapakah yang menjadi bukan subjek dan subjek pajak? Lalu apakah objek dari pajak penghasilan? Berikut ini ringkasannya:
Subjek Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak antara lain:
1. Subjek Pajak Pribadi, adalah orang pribadi yang:
Memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia
Tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
Bertampat tinggal di Indonesia
2. Subjek Pajak Harta Warisan yang belum dibagi,
Adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan akan tetapi belum dibagikan, maka warisan tersebut akan dipotong pajak.
3. Subjek Pajak Badan
yaitu badan yang berkedudukan dan berdiri di Indonesia, kecuali untuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah daerah dan pusat
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
- Pembiayaannya bersumber dari APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Angaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Bentu Usaha Tetap (BUT), adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan Subjek Pajak
Setelah mengetahui siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, maka kita perlu untuk mengetahui siapa saja yang masuk dala kriteria bukan subjek pajak. Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000, berikut ini yang merupakan subjek pajak:
- Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan Indonesia ikut serta dalam organisasi tersebut. Misalnya: FAO, UNICEF dan WTO
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak memperolah penghasilan dari Indonesia dan bukan WNI
- Badan Perwakilan Negara Asing
- Pejabat Perwakilan diplomatik dan Konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada atau bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat negara yang bersangkutan memberikan perlaukan timbal balik dan bukan termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Objek Pajak PPh 25
Objek pajak PPh 25 merupakan setiap tambahan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak untuk menambah kekayaan atau kebutuhan konsumsi bagi wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak dapat berasal dari mana saja, baik dari luar maupun dari dalam Indonesia.
Objek pajak PPh 25 dihitung dalam satu tahun sehingga jika dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugiannya terjadi di luar negeri. Namun jika ada penghasilan yang memiliki tarif pajak tersendiri atau dikecualikan, maka saat mengalami kerugian tidak akan dapat dikompensasi dengan penghasilan lainnya yang memiliki tarif pajak umum.
Kemudian setelah Anda tahun apa itu objek pajak dan subjek pajak PPh 25 lantas bagaimanakah cara menghitung PPh 25? Kita akan membahas cara menghitung PPh 25 dibawah ini:
1. Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan
Caranya adalah jumlahkan penghasilan secara keeluruhan pada bulan berjalan. Maksudnya bukan hanya gaji pokok saja, akan tetapi juga tunjangan lainnya, seperti tunjangan transport, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya yang bersifat teratur.
Setelah itu, jumlahkan juga uang tambahan di luar gaji pokok, seperti uang lembur, bonus, uang perjalanan dinas, THR (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan lainnya. Jumlahkan semuanya dan hasilnya nanti adalah penghasilan bruto satu bulan penghasilan atau bulan berjalan.
2. Hitung Penghasilan Neto atau Penghasilan Bersih Anda Selama Satu Bulan
Untuk menghitungnya cukup mudah. Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurangannya. Pengurangannya antara laian biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua (biasanya 2% dari gaji pokok), iuran Pensiun (biasanya 2% dari gaji pokok), dan lain-lain.
3. Hitung Neto atau penghasilan bersih selama satu tahun
Caranya mudah sekali, yaitu dengan mengalikan penghasilan bersih Anda selama sebulan dengan angka 12.
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Anda bisa menghitungnya dengan cara mengurangi PKP, yaitu penghasilan bersih Anda selama satu tahun yang telah Anda hitung tadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini berbeda-beda, tergantung dari status wajib pajak, antara yang kawin, belum kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K1), kawin dan punya anak dua (K-2) dan kawin dan punya anak 3 (K-3) jumlahnya berbeda-beda.
5. Hitung PPh 25 yang Akan Dibayarkan
Setelah Anda mengetahui PKP selama satu tahun, Anda tinggal mengalikannya dengan tarif PPh 25 yang berlaku. Akan tetapi, jika Anda ingin mengetahui berapa PPh 25 Anda per bulannya, maka Anda tinggal membagi total pajak setahun dengan 12. Dengan mengetahui PPh 25 Anda per bulan, Anda bisa menghitung penghasilan bersih Anda dengan mengurangi penghasilan bersih pada bulan berjalan dengan PPh 25 pada bulan berjalan.
Ingatlah untuk Selalu Membayar Pajak Tepat Waktu
Beberapa informasi diatas diharapkan dapat menambah pengetahuan Anda seputar Pajak Penghasilan pasal 25 atau PPh 25. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui lebih jelas apa saja kewajiban dan hak Anda sebagai wajib pajak, serta meminimalisir kemungkinan terjadinya selisih pada upah atau gaji yang Anda terima. Terakhir, jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai wajib pajak.
0 Response to " Pengertian dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25"
Posting Komentar