Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi memiliki beragam manfaat dan kegunaan yang penting bagi kehidupan Anda. Sebagai calon pengguna, sudah sewajarnya jika Anda memahami dan mengenal dengan baik asuransi yang akan digunakan/dipilih. Ini akan membantu Anda dalam mendapatkan keuntungan dan manfaat yang optimal dalam penggunaan asuransi tersebut.
Perusahaan asuransi memiliki beragam keunggulan dan fitur yang berbeda-beda. Sama halnya seperti fitur yang ditawarkan perusahaan asuransi syariah. Asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah sebuah usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi sejumlah orang, yang dilakukan dalam bentuk investasi aset dan memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui suatu akad (ikatan) yang berdasarkan hukum islam.
Asuransi syariah menjadi salah satu bentuk asuransi yang banyak didiskusikan oleh masyarakat umum dalam beberapa tahun terakhir. Asuransi syariah muncul untuk memenuhi keinginan dan kepentingan masyarakat yang menginginkan asuransi yang halal dan sesuai syariah Islam.
Di Indonesia, asuransi syariah sudah banyak jenisnya, baik itu asuransi jiwa maupun kesehatan yang disediakan perusahaan swasta. Asuransi syariah memberlakukan sistem dimana para nasabah akan menghibahakan sebagian atau seluruh kontribusi untuk membayar klaim jika ada nasabah yang mengalami musibah. Dengan begitu, dalam asurani syariah, peranan perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola investasi dan operasional dari dana yang diterima.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Asuransi syariah memiliki keunggulan dan kelebihan yang lebih banyak bila dibandingkan asuransi konvensional. Sehingga membuat keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Misalnya jika Anda ingin membeli polis asurani jiwa syariah di AIA, Prudential, dan Allianz maka ada beberapa keuntungan yang didapatkan jika dibandingkan dengan asuransi pada biasanya. Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah diantaranya:
1. Sistem Perjanjian
Dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama seperti aktivitas jual beli, sedangkan dalam asuransi syariah biasanya hanya digunakan akad hibah (tabbaru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal.
2. Kepemilikan Dana
Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan ke perusahaan akan menjadi milik perusahaan, dan oleh karena itu perusahaan asuransi memiliki hak penuh dalam pengalokasian dan pengelolaan dana tersebut. Sedangkan dalam asuransi syariah, dana premi asuransi adalah milik bersama (semua nasabah asuransi) yang mana perusahaan hanya bertugas sebagai pengelola dananya saja.
3. Pembagian Keuntungan
Dalam perusahaan asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana asuransi akan menjadi milik perusahaan, namun berbeda halnya dengan asuransi syariah. Dalam asuransi syariah semua keuntungan dari hasil pengelolaan dana asuransi akan diberikan ke semua nasabah asuransi.
4. Pengelolaan Risiko
Dalam asuransi syariah, berlaku sistem transfer of risk, yaitu risiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (nasabah asuransi) kepada pihak perusahaan asurani yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian asuransi tersebut, seperti contohnya pada asuransi kesehatan, asuransi mobil dan asuransi perjalanan.
Dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan tolong menolong dan membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Sehingga pengelolaan risiko yang dilakukan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yaitu risiko akan dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri.
Dalam asuransi konvensional, berlaku sistem transfer of risk, dimana risiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak penyedia asuransi yang bertugas sebagai penanggung dalam polis asuransi yang disepakati, seperti misalnya pada asuransi perjalanan, asuransi mobil dan asuransi kesehatan.
5. Pengelolaan Dana
Dalam asuransi konvensional, penyedia asuransi akan menentukan besar premi dan biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan keuntungan dan pendapatan yang sebesar-besarnya bagi penyedia asuransi.
Pengelolaan dana yang dilakukan di dala asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk menghasilkan keuntungan bagi pada nasabahnya.
6. Kewajiban Zakat
Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang di peroleh penyedia asuransi. Ketentuan ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional.
7. Pengawasan
Dalam setiap lembaga keuangan berasaskan syariah, wajib ada yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi sebagai pengawas. DPS merupakan perwakilan dari DSN yang berfungsi memastikan lembaga keuangan syariah tersebut telah menerapkan prinsip syariah dengan benar.
DSN inilah yang kemudian bertugas dalam melakukan pengawasan pada segala bentuk operasional yang dijalankan dalam asuransi syariah, termasuk diantaranya mempertimbangkan segala sesuatu misalnya harta yang diasuransikan oleh nasabah asuransi. Di mana tindakan tersebut heruslah halal dan tidak mengandung unsur haram. Ini dapat dilihat dari sumber harta tersebut dan manfaat yang akan dihasilkan.
Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana asala objek yang diasuransikan tidak menjadi masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang ditetapkan dalam polis asuransi tersebut.
Dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi wewenang untuk mengatasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk dalam mengeluarkan hukum atau fatwa yang mengaturnya.
8. Dana Hangus
Dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh penyedia asuransi konvensional, kita biasanya mengenal istilah “dana hangus” yang mana hal tersebut terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya pemegang polis asuransi jiwa yang tidak meinggal dunia sampai masa pertanggungannya selesai). Namun, hal tersebut tidaklah berlaku dalam asuransi syariah, karena dananya akan tetap dapat diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.
9. Instrumen Investasi
Hal ini juga merupakan sebuah perbedaan yang cukup besar dala asuransi konvensional dan syariah. Dalam asuransi syariah, investasi tidak dapat dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Kegiatan yang termasuk dalam hal ini antara lain:
1. Memperdagangkan, mendistribusikan, memproduksi atau menyediakan barang haram seperti barang yang haram zatnya (haram li-dzatihi) dan barang yang haram bukan zatnya (haram li-ghairihi) yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Selain itu melakukan transaksi yang mengandur unsur suap (risywah) juga dilarang.
2. Permainan dan perjudian yang tergolong dalam judi. Perdagangan yang dilarang menurut syariah seperti perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagangan dengan permintaan/penawaran palsu. Jasa keuangan ribawi, diantaranya perusahaan pembiayaan berbasis bunga bank berbasis bunga. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir).
Ketentuan seperti yang disebutkan diatas tidak berlaku dalam asurani konvensional, karena pada dasarnya perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi melalui berbagai jenis instrumen keuangan yang bertujuan untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
Hal tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan atau mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena pada dasarnya dalam asuransi konvensional, dana yang dikelola adalah merupakan dana milik perusahaan dan bukanlah milik nasabah asuransi, dengan begitu penyedia asuransi/perusahaan asuransi mempunyai hak penuh dalam penggunaan dana asuransi tersebut, termasuk memilih jenis investasi yang akan digunakan.
10. Klaim dan Layanan
Asuransi syariah memungkinkan kita untuk dapat melakukan double claim, sehingga kita tetap mendapatkan klaim yang kita ajukan meskipun telah mendapatkan asuransi di penyedia lainnya.
Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang akan dibayarkan dala asurani syariah akan lebih kecil. Ini tidak berlaku dalam asuransi konvensional, dimana setiap orang akan memiliki polis sendiri dan premi yang dikenakan juga akan lebih besar.
Dalam asuransi syariah, nasabah dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini akan diterapkan sitem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang muncul.
Pertimbangkanlah dengan Baik Jenis Asuransi Manakah Yang Akan Anda Gunakan
Pada hakikatnya, asuransi konvensional dan syariah memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, di mana Anda sebagai calon pengguna wajib untuk mempertimbangkan dan bisa memahami dengan baik asuransi mana yang paling tepat untuk diguanakan. Sesuaikanlah kebutuhan kita dengan jenis asuransi yang digunakan, dengan begitu Anda bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat yang maksimal atas penggunaan polis asuransi tersebut.
Referensi:
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-asuransi-syariah-dan-perbedaannya-dengan-asuransi-konvensional
0 Response to "Pengertian Asuransi Syariah dan Perbandingannya dengan Asuransi Konvensional"
Posting Komentar