Dalam mengelola suatu badan usaha atau perusahaan, karyawan memiliki peran penting dalam membantu memajukan bisnis yang Anda kelola. Oleh karena itu, segala hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari gaji, tunjangan serta aspek perpajakan wajib Anda perhatikan. Salah satu pajak yang mengatur tentang penghasilan adalah PPh Pasal 21. Berikut ini ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui secara lengkap mengenai Tarif PPh 21:
1. PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Memurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015. Penghasilan Kena Pajak merupakan pegawai tetap dan penerima pensium berkala yang dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto (Bersih) dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap akan dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto (Kotor) dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru.
Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang dimuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jendral Pajak, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dijelaskan sebagai pengeluaran-pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp 54.000.000. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 : Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000 : Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin
- Rp 54.000.000 : Untuk istri yang memiliki sejumlah penghasilan yang digabung dengan suami
- Rp 4.500.000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung san keluarga dala garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan hidup Wajib Pajak, yang jumlahnya maksimal 3 orang untuk setiap anggota keluarga.
Tarif Progresif PPh 21
Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, yang persentasenya sebagai berikut:
- Penghasilan 0 sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 25%
- Penghasilan diatas Rp 500.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 30%.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif sebesar 20% lebih tinggi dari Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.
0 Response to "Ini Dia Persentase Tarif Pajak Terbaru PPh 21 "
Posting Komentar