Pertumbuhan perkonomian di Indonesia tidak lepas dari berdirinya berbagai jenis badan usaha. Dintaranya adalah Perseroan Terbatas (PT), Apakah sebenarnya PT itu? Dan bagaimanakah cara mendirikannya? Kita akan membahasnya berikut ini:
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
PT (Perseroan Terbatas) merupakan jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri atas saham. Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham dari suatu perusahaan.
Dalam PT, modal saham yang Anda miliki bisa dijual ke orang lain. Ini berarti sangat mungkin terjadi perubahan kepemilikan parusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan perusahaan tersebut kembali. Selain itu, karena dibentuk atas kesepakatan, maka bisa dipatikan bahwa PT didirikan minimal oleh dua orang. Perjanjian pendirian PT harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM sebelum pada akhirnya resmi ditetapkan sebagai PT.
Cara Mendirikan PT
Berikut ini langkah-langkah cara mendirikan PT, sesuai ketentuan yang berlaku:
1. Mempersiapkan Data Pendirian PT, yang meliputi:
A. Nama PT
Nama PT minimal terdiri atas 3 suku kata, dan tidak diperbolehkan menggunakan kata serapan asing dan juga tidak boleh menggunakan nama PT persis seperti yang telah digunakan PT lain.
B. Tempat dan Kedudukan PT
Yaitu alamat lokasi PT dan kedudukan hukumnya. Apakah berada di wilayah Kotamadya atau Kabupaten. Jika memilih Jakarta Utara sebagai lokasi PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Utara. Jika alamat tersebut tidak berada di Jakarta Utara, maka berdasarkan aturannya dianggap sebagai cabang, dan selanjutnya harus dibuatkan akta cabang dan perizinannya.
C. Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT, kententuannya yaitu:
1. Anda dapat memilih bidang apapun, kecuali apa saja yang dilarang oleh peraturan.
2. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis jelas dalam akta pendirian PT
3. Bidang usaha yang dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh: jika kegiatan usaha Anda merupakan restoran, maka Anda wajib memiliki izin retoran.
Contoh Maksud dan Tujuan antara lain:
- Menjalankan usaha jasa pemasangan dan perbaikan Turbin dan Pompa
- Menjalankan usaha jasa pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan filter
- Menjalankan usaha jasa yang berhubungan dengan mesin-mesin diesel
- Menjalankan usaha jasa bengkel dan karoseri
- Menjalankan usaha jasa Regrinding dan Coating
- Menjalankan usaha jasa penunjang kegiatan dalam bidang industri minyak dan gas bumi
- Menjalankan jasa engineering, pelaksanaan dan pengawasan di bidang industri
- Menjalankan jasa tenaga ahli untuk pekerjaan pekerjaan di bidang Industri
- Menjalankan usaha dalam bidang rancang bangun dan pemborongan/kontraktor segala jenis bangunan
- Menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara sarana & prasarana (Pembangunan Kawasan terpadu)
- Menjalankan jasa pekerjaan refractory, insulation peralatan pabrik
- Menjalankan usaha dibidang perawatan, pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin
- Menjalankan usaha pemeliharaan dan perbaikan peralatan industri & alat-alat berat.
- Menjalankan usaha dibidang industri Rekayasa Teknik, Manufacturing & Fabrikasi
- Menjalankan usaha dibidang industri perakitan komponen jadi alat-alat mekanik
- Menjalankan usaha dibidang industri pelapisan (coating)
- Menjalankan usaha dibidang sarana penunjang perusahaan konstruksi
- Menjalankan usaha jasa pemeliharaan saluran air/pipa
- Menjalankan usaha jasa perawatan dan perbaikan hydrolik
D. Struktur Permodalan
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan minimal 25% dari modal awalnya harus disetor.
Dengan begitu, modal awal paling sedikit untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta, sedangkan modal disetornya Rp 12,5 juta.
Sesuai dengan paket kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo menurut PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar yang tidak lagi minimal Rp 50 juta, akan tetapi tergantung pada kesepakatan para pendiri PT.
E. Pengurus PT
Pengurus PT terdiri atas Direktur dan Komisaris. Jika terdapat lebih dari satu orang Direktur, maka salah satunya akan diangkat sebagai Direktur Utama. Hal ini juga berlaku pada Komisaris.
Komisaris Bertugas dalam memberikan nasehat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, sehingga tidak berhak melakukan tanda tangan kontrak dan sejenisnya.
Direktur bertugas dalam menjalankan perusahaan sehari-hari, seperti tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, atau kegiatan lainnya.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang berlokasi di wilayah yang sama dengan PT. Namun bisa menggunakan Notaris dari mana saja asalkan notaris tersebut memiliki SK pengangkatan, telah terdaftar dan disumpah oleh Kemenkumham.
Semua pendiri PT diwajibkan menandatangani Akta Pendirian PT langsung di hadapan Notaris. Jika ada salah satu atau semua pendiri PT yang berhalangan untuk hadir saat menemui Notaris, maka dapat dikuasakan oleh orang lain.
Notaris juga kemudian akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, dan akan menjelaskan apa saja maksud dari pasal-pasal yang dimuat dalam akta tersebut.
Saat penandatanganan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen pendukung seperti alamat lengkap PT, penggunaan nama PT dan dokumen penting lainnya.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah Akta Pendirian PT dibuat, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Setelah itu, menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut akan lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh negara.
Karena PT tersebut telah menjadi badan hukum, maka PT tersebut dianggap sebagai suatu objek hukum baru, yeng mempunyai kewajiban dan hak yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajak.
Dan karena telah menjadi badan hukum, PT tersebut akan bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan tindakan hukum lain atas nama PT tersebut.
4. Membuat Surat Keterangan Domisili di Keluarahan
Izin domisili menerangkan tentang dimana PT beralamat, serta disitu akan disebutkan juga jumlah tenaga kerja dan jenis usahanya.
Izin domisili berlaku maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan merupakan dokumen yang sangat penting.
Namun khusus di daerah DKI Jakarta, saat berlakukanya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta) maka domisili PT sudah tidak boleh bertempat di rumah. Selanjutnya akan mengikuti wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan.
Surat Keterangan Domisili perusahaan dari kelurahan menjelaskan tentang di mana PT tersebut berlokasi.
Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh kelurahan, maka pengaturan domisili diatur oleh masing-masing perda.
Misalnya untuk DKI Jakarta, menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, dijelaskan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Disitu disebutkan bahwa untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan dibutuhkan: 1) Akta notaris pendirian, 2) KTP pemilik, dan 3) Surat Pengantar dari RT.
5. Membuat NPWP di Kantor Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.
Contoh Nomor NPWP:
31.460.572.6-061.000
31 = Jenis kode wajib pajak yang menandakan apakah wajib pajak orang pribadi, bendaharawan (pemungut) atau wajib pajak badan.
460.572 = Nomor urut wajib pajak
6 = Cek digit
061 = Kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 artinya kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang ke-satu
Dalam pembuatan PT, Anda akan mendapatkan dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah opsional, karena tidak semua pembuatan PT wajib menjadi perusahan PKP.
6. Mengurus Surat Izin Usaha
SIUP adalah surat izin agar bisa melakukan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha jasa dan perdagangan yang dipilih akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No. 46, ada empat kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT yang menyertakan SIUP, yaitu SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah untuk melakukan kegiatan komersil adalah dengan kata lain melakukan usaha untuk mendapatkan laba.
Dalam menjalankan usaha tersebut, perusahaan wajib memiliki izin usaha.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa empat digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI merupakan klasifikasi bidang usaha yang dibentuk oleh pemerintah dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik sesuai dengan Perka BPS 19 Tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
7. Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar Perusahaan”.
Menurut Wikipedia, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanannya, dan berisi hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pengertian perusahaan dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk CV Persekutuan Komanditer, Koperasi, PT (Perseroan Terbatas), Fa (Firma), Perusahaan Perorangan dan BUL (Bentuk Usaha Lainnya), termasuk juga Perusahaan Asing dengan Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang menjalankan usahanya dan berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk mendaftar dalam TDP.
Dalam proses pembuatan PT tersebut, harus dilakukan baik sebagai kantor cabang ataupun kantor pusat. Khusus untuk syarat pendirian PT cabang, maka harus dibuatkan Akta Canag yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksinya.
Informasi Tambahan
1. Pendaftaran Perusahaan Secara Online melalui OSS (Online Single Submission) Berlaku mulai bulan Oktober 2018
Pada pertangahan tahun 2018, pemerintah melalui Kemenko telah mengeluarkan layanan OSS (Online Single Submission) yaitu Layanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), untuk mempermudah pendirian badan usaha. Layanan OSS dibentuk sebagai upaya pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Lembaga, Kemetrian dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Sampai tanggal 1 Oktober 2018, pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS sudah dapat dilakukan dan beberapa fitur lainnya dalam OSS masih dalam pengembangan dan perbaikan.
Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, yang merupakan upaya pemerintah dalam rangka menyederhanakan pengurusan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi.
2. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta mewajibkan Badan Usaha untuk memiliki NIB berlaku mulai awal Januari 2019
Di akhir tahun 2018, PTSP DKI Jakarta menyatakan bahwa pada awal tahun 2019, setiap badan usaha diwajibkan memiliki NIB jika ingin mengajukan permohonan izin usaha di PTSP DKI Jakarta.
Dokumen NIB yang telah dimiliki oleh badan usaha selanjutnya akan diserahkan dalam pengurusan izin SIUP atau izin lainnya.
Referensi:
https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/pengertian-pt-perseroan-terbatas-dan-hal-lain-yang-perlu-diketahui/
https://infiniti.id/mendirikan-pt
0 Response to "Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru 2020 Secara Resmi"
Posting Komentar