CV (Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Komanditer) adalah badan usaha yang seringkali dipilih oleh pengusaha terutama pengusaha pemula yang memiliki modal sedikit.
Berbeda halnya dengan PT yang memiliki ketentuan atas jumlah modal yang disetorkan, CV tidak mewajibkan adanya modal, sehingga meringankan para pengusaha dalam memulai bisnis.
CV (Commanditare Vennotschap) adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau asetnya kepada orang lain yang menjalankan operasi perusahaan, dengan tujuan mencari keuntungan.
Anggota CV terbagi atas dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif (Komplementer) adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, sedangkan Sekutu Pasif (Komanditer) adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal ke perusahaan CV tersebut dan tidak ikut campur dalam kegiatan operasi maupun manajemen perusahaan.
Seiring dengan perubahan peraturan perizinan perusahaan yang diberlakukan, maka terdapat perubahan peraturan tentang tata cara pendirian CV terbaru di tahun 2020.
Berikut ini Hal-hal yang sering Anda temui saat akan mendirikan CV.
Apa Saja Syarat Dokumen Pendirian CV?
Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
- Foto kantor tampak dalam dan luar.
- Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
- Fotokopi atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
- Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
Catatan:
Pastikan dokumen KTP, NPWP, dan KK telah diupdate dengan status terbaru.
(misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP akan tetapi NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diperbarui dengan alamat yang sesuai yang sesuai dengan KTP)
Prosedur Pendirian CV Terbaru di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pemesanan Nama yang dilakukan oleh Notaris
Sebelum mendirikan CV, Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. Berbeda dengan PT yang memiliki peraturan yang lebih ketat, peraturan nama CV cenderung lebih fleksibel. Contohnya, dalam CV masih diperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan bahasa inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga bisa digunakan oleh CV yang lainnya.
Contoh Nama CV:
- CV RAHMAT JAYA
- CV INSIDE ELECTRONIC
- CV SUMBER AGUNG
2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris
Selanjutnya Notaris akan membuat draft akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh calon pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi hal berikut:
- Nama CV (Nama resmi perusahaan)
- Tempat dan Kedudukan (Alamat domisili perusahaan, biasanya tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota domisisli. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris pada sistem AHU di Kemenkumham.
- Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha), yaitu bidang usaha yang dijalankan perusahaan. Format bidang usaha diwajibkan sesuai dengan dengan Format KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
- Struktur Kepengurusan Perusahaan, biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi jika diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta di hadapan Notaris
Setelah draft akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir menandatangani akta tersebut. Jika salah satu sekutu tidak hadir, maka dapat memberikan kuasa tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Dalam prakteknya, beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan melakukan tanda tangan.
Setalah selesai tanda tangan, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan telah terdaftar secara resmi oleh negara.
Selain itu, Notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP perusahaan ke KPP yang bertangggung jawav di domisili sesuai dengan data akta yang telah diamasukkan oleh notaris.
4. Pengurursan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP perusahaan didaftarkan, kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak0 dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen telah cukup.
Biasanya KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan CV tersebut telah benar adanya, status NPWP apakah telah diperbarui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi sekutu pasif dan aktif. Pembuatan NPWP bisa jadi tertunda apabila ada data pribadi yang kurang dan laporan pajak yang belum dilaporkan. Oleh sebab itu, pastikan SPT Tahunan dan data pribadi Anda telah terlapor dengan baik.
5. Pembuatan NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor pengenal bagi semua pelaku usaha. NIB berguna untuk menggantikan NIK (Nomor Identitas Kepabean), API (Angka Pengenal Impor), RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan akan tetapi tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online menggunakan OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dilakukan dan hanya perlu dilakukan jika dibutuhkan.
Jika tidak langsung didaftarkan, API masih dapat didaftarkan setelah NIB telah keluar saat pelaku usaha benar-benar membutuhkan API tersebut.
Pemilihan bidang usaha dalam NIB dilakukan dengan memilih KLBI bidang usaha yang sesuai. KLBI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu.
6. Membuat Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama halnya seperti NIB, izin usaha dikeluarkan setelah NIB telah diterbitkan. Izin usaha juga dapat dibuat secara online melalui sistem OSS.
Izin usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya ,menjadi salah satu dokumen perizinan yang wajib bagi perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin komersial berguna bagi badan usaha atau pelaku usaha yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Misalnya adalah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan.
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dalam pembuatan CV:
1. Apa Perbedaan PT dan CV?
Terdapat beberapa perbedaan umum antara CV dan PT. Akan tetapi salah satu perbedaannya yang sangat mencolok adalah PT memiliki sistem modal tertulis dalam bentuk saham dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi, sedangkan CV tidak memiliki sistem modal yang jelas. Jadi bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan modal yang minim, maka dengan mendirikan CV akan membantu Anda dalam memulai usaha lebih cepat dan lebih mudah tanpa harus mengumpulkan modal yang banyak terlebih dahulu.
2. Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Mendirikan Perusahaan?
Anda sudah bisa menjalankan bisnis dan menyiapkan sistem pelaporan wajib bagi perusahaan, contohnya, merapikan sistem pelaporan pajak. Selain itu, Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang Anda untuk melindungi identitas perusahaan.
3. Apakah Saya Masih Membutuhkan SKPD?
SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) telah dihilangkan pada beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi ada beberapa daerah yang masih membutuhkan SKPD. Menurut informasi resmi, SKPD akan ditiadakan juga di kota-kjota lain agar mempermudah pengusaha dalam mendirikan badan usaha dan mempercepat proses perizinan.
4. Kapan Saya Bisa Mulai Membuak Rekening?
Anda bisa membuka rekening saat semua dokumen telah lengkap. Jika Anda ingin membuka rekening lebih cepat, maka Anda bisa membuka rekening di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa perizinan perusahaan Anda sedang diproses.
5. Bolehkah Saya Menjalankan Lebih dari Satu Bidang Usaha?
Boleh, akan tetapi sebaiknya Anda mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Karena dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha hanya dicantumkan saja namun tidak dijalankan.
6. Apakah CV bisa disahkan oleh Pengadilan?
Sebelumnya CV memang dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili. Akan tetapi semenjak adanya perubahan peraturan, semua pengesahan wajib dilakukan oleh Kemenkumham dan pengadilan negeri tidak bisa mengesahkan CV lagi.
Istilah-istilah Umum dalam Pendirian CV
- API (Angka Pengenal Impor): Yaitu dokumen yang menjadi identitas kantor untuk melakukan kegiatan impor.
- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan): Yaitu identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Yaitu dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS (Online Single Submission)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan): Yaitu dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini sudah tidak berlaku lagi dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik.
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.
- Saham: Surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.
- Akta Pendirian: Dokumen yang menjadi bukti otentik pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham.
- Pemegang Saham: Individu atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.
- Direktur: Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan dan menjalankan perusahaan.
- Komisaris: Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.
- Notaris: Profesi yang berwenang untuk membuat Akta otentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.
- SKDP (Surat Keterangan Domisili): Yaitu surat yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa daerah di Indonesia.
- PBB (Pajak Bumi Bangunan): Surat yang menunjukkan kepemilikan akan suatu tanah dan bangunan dan kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Yaitu kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Izin Usaha: Dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.
- OSS (Online Single Submission): Yaitu Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id
Referensi:
https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kelemahan-cv/
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2019/12/24/pendirian-cv-di-2020-panduan-persyaratan-dan-proses-lengkap/
0 Response to "Cara Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) Sendiri Terbaru 2020"
Posting Komentar